Wednesday, 26 November 2014

Pasar Monopoli

Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk atau jenis pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang dapat menyainginya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak diproduksi oleh perusahaan lain, tidak ada pengganti yang mirip. Contoh pasar monopoli adalah perusahaan negara,  perusahaan minyak bumi serta gas alam dan lainnya.
Ciri-Ciri
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri yang sangat bertentangan dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh pasar persaingan sempurna. Adapun ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut:
1) Di dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat dibeli di pasar monopoli, tidak tersedia di tempat lain.
2) Jenis barang yang diproduksi atau dijual tidak ada barang penggantinya, nosubstituties yang mirip. Barang yang dihasilkan merupakan satu-satunya dan jenis barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang lainnya.
3) Adanya hambatan atau rintangan atau barriers bagi perusahaan baru yang akan masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan ini merupakan faktor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapat berupa legalistas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru,  atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
4) Pelaku pasar monopoli dapat menentukan harga barang sesuai keinginannya. Namun demikian, Penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
5) Sifat monopolinya menyebabkan Perusahaan tidak memerlukan promosi atau iklan dalam memasarkan produknya. Tidak ada barang alternatif atau penggantinya menyebabkan pembeli terpaksa membeli hasil produksi dari perusahaan monopoli.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN MONOPOLI
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
       Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain. 
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
    Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut

0 comments:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Post a Comment