Ini sedikit diskripsi tentang hukum dan fungsinya
Fungsi hukum:
1.
Hukum berfungsi untuk melindungi
kepentingan manusia
2.
2.Hukum berfungsi sebagai alat
untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.
Hukum berfungsi sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4.
Hukum berfungsi sebagai alat
perubahan social (penggerak pembangunan)
5.
Sebagai alat kritik (fungsi
kritis),
6.
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan
pertikaian.
Semoga bermanfaat







0 comments:
Post a Comment